Penjelasan UUD 1945
menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan
ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.inti dari koperasi
adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam
rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan
perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya
milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia
yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
·
· Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
·
· Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang
terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang
maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33
ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.Dan “bangun perusahaan
yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu,
undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa
koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak –
tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1.
Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2.
harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3.
Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual
beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar
kemampuannya.
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip
koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk
melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
·
Prinsip pertama :
keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi
– koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang
yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung
jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau
agama.
·
Prisip kedua : Pengendalian
oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi
– koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh
para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan
perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi
sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota.
Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama (
satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga
di atur secara demokratis.
·
Prinsip ketiga :
Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota
– anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari
koperasi mereka.Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya
merupakan milik bersama dari koperasi.Anggota – anggota biasanya menerima
kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota
membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
*
Pengembangan koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan
dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat
dibagi – bagi
*
Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi –
transaksi mereka dengan koperasi
*
Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
·
Prinsip keempat : Otonomi
Dan Kebebasan
Koperasi
– koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong
diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi
mengadakan kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan
lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan
hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya
pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
·
Prinsip kelima :
Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi
– koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya,
para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan
sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka.Mereka
memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin
– pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan
kerjasama.
·
Prinsip keenam :
Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi
– koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota
dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur –
struktur local, nasional, regional, dan internasional.
·
Prinsip ketujuh :
Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi
– koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi –
komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota –
anggotanya.
Beberapa
prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai
berikut :
1.
Prinsip menurut Munkner
Hans H.
Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan
umum sebagai berikut :
·
7 variabel gagasan umum :
1.
Menolong diri sendiri
berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
2.
Demokrasi ( democracy )
3.
kekuatan modal tidak
diutamakan ( neutaralited Capital )
4.
ekonomi ( Economy )
5.
Kebebasan ( Liberty )
6.
Keadilan ( Equity )
7.
Memajukan kehidupan
social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
·
12 Prinsip koperasi :
1.
Keanggotaan bersifat
sukarela (Valuntarily membership )
2.
Keanggotaan terbuka (
Open membership )
3.
Pengembangan anggota (
Member Promotion )
4.
Identitas sebagai pemilik
dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
5.
Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
6.
Koperasi sebagai kumpulan
orang – orang ( Personal Cooperation)
7.
Modal yang berkaitan
dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
8.
Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
9.
Perkumpulan dengan
sukarela ( Valuntarily association )
10.
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the
decision making)
11.
Pendistribusi yang adil
dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic
result)
12.
Pendidikan anggota (
Member Education )
2. Prinsip menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1.
Pengawasan secara
demokratis ( Democratic Control )
2.
Keanggotaan yang terbuka
( Open membership )
3.
Bunga atas modal dibatasi
( a fixed or limited interest on capital )
4.
Pembagian sisa hasil
usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota (
The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their
purchases )
5.
Penjualan sepenuhnya
dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
6.
Barang – barang yang
dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated
goods )
7.
Netral terhadap politik
dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip
– prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
1.
Pembelian barang secara
tunai
2.
Harga jual sama dengan
harga barang pasar setempat
3.
Mutu barang baik,
timbangan dan ukurannya benar
4.
Pemberian bunga atas
modal dibatasi
5.
Keuntungan dibagi
berdasarkan banyaknya pembelian
6.
Sebagian keuntungan
dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
7.
Keanggotaan terbuka untuk
umum, netral terhadap agama dan politik
3. Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota
tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada
anggota
7.
Keanggotaan atas dasar
watak, bukan uang
Untuk
itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat
rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
1.
Petani dibiasakan untuk
menabung
2.
Adanya pengawasan
terhadap pemakaian kredit
3.
Keanggotaan dibatasi agar
antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4.
Pengelolaan oleh anggota
dan tidak mendapat upah
5.
keuntungan bersih menjadi
milik bersama
Koperasi
ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal
sebagai Bank Raiffeisen.
4. Prinsip menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
1.
Membeli saham untuk
menjadi anggota
2.
Mengumpulkan modal dari
penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3.
Membatasi pinjaman untuk
jangka pendek
4.
Menetapkan wilayah kerja
diperkotaan
5.
Menggaji para pengurus
6.
Membagi keuntungan kepada
para anggota
Herman
Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip
Herman Schulze adalah sebagai berikut :
1.
Swadaya
2.
SHU untuk cadanan dan
untuk dibagikan kepada anggotanya
3.
Tanggung jawab anggota
terbatas
4.
Pengurus bekerja dengan
mendapatkan imbalan
5.
. Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip menurut ICA ( International Cooperative Allience )
ICA ( International
Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi
gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam
BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar
koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong
– royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan
keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing –
masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh
ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang
ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai
berikut:
*
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat
( Open and voluntarily membership )
*
Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control
– one member one vote)
* Modal
menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital )
* SHU
dibagi tiga :
1)
Sebagian untuk cadangan
2)
Sebagian untuk masyarakat
3)
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing –
masing
* Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of
Education)
*
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network)
6. Prinsip menurut M.M Coady
M.M
Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada
orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan
koprasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada.
7.
Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
* Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika
dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak
Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian,
yaitu :
1)
Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)
Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)
Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)
Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip
– prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12
tahun 1967, adalah sebagai berikut
1.
Sifat keanggotaannya
sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2.
Rapat Anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.
Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing – masing anggota
4.
Adanya pembatasan bunga
atas modal
5.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarta, dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
*
Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip
– prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku
saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam
koperasi)
4)
Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5)
Kemandirian
6)
Pendidikan perkoperasian
7)
Kerjasama antar koperasi
Apakah prinsip koperasi yang ada telah sesuai
dan dijalankan oleh koperasi yang beroperasi saat ini?
Menurut saya prinsip yang sudah ada
telah sesuai dan dijalankan dengan baik,salah satunya adalah anggotanya
sukarela dan bebas. Buktinya adalah di
Indonesia sistem keanggotannya sudah sukarela dan bebas, semua berhak gabung ke
koperasi tanpa ada syarat apapun. Tetapi prinsip yang paling jelas dijalakan
oleh koperasi adalah sikap kepedulian kepada sesama anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar