1. Pengertian
Sisa Hasil Usaha
SHU merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut
:
a) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d) Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e) Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f) Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
a) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d) Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e) Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f) Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah
pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya
yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk
Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota
diketahui sebagai berikut :
· SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
· Bagian
(persentase) SHU anggota
· Total
simpanan seluruh anggota
· Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
· Jumlah
simpanan per anggota
· Omzet
atau volume usaha per anggota
· Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
· Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
· SHU
Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi
setelah
pajak (profit after tax)
· Transaksi
Anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara
anggota terhadap koperasinya
· Partisipasi
Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu
bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya
· Omzet
atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang
dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan
· Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
· Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil
dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
2. RUMUS
PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat (1),
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima
oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota
sendiri, yaitu :
· SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan
anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan)
tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU
pada tahun buku yang bersangkutan.
· SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi
selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan
aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi
sebagai berikut:
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana Pengurus
- Dana karyawan
- Dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus
diadopsi oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada
keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
a. SHU per
anggota
SHU Koperasi = Y + X
Dimana:
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha Koperasi
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas
Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
b. SHU per
anggota dengan model matematika
SHU Koperasi = Y + X
Dengan :
SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X)
Dimana :
SHU Koperasi : Total Sisa Hasil Usaha per
Anggota
SHU Koperasi AE : SHU Koperasi Aktivitas
Ekonomi
SHU Koperasi MU : SHU Koperasi Anggota atas
Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri
total)
3. Prinsip-prinsip
Pembagian SHU Koperasi
· SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
· SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
· Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
· SHU
anggota dibayar secara tunai
4. Pembagian
SHU per Anggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan
demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada
anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun
Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.077
|
Pendapatan lain
|
Rp 110.717
|
Rp 960.794
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (300.539)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 659.888
|
Beban Operasional
|
Rp (310.539)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (35.349)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 214.00
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (34.000)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 280.000
|
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi
A:
a. Cadangan
: 40% X 200.000 ; Rp 80.000
b. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
c. Dana
Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
d. Dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
e. Dana
Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
f. Dana
Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian
Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
Jumlah anggota,simpanan dan volume usaha
koperasi:
Jumlah Anggota : 142 orang
Total Simpanan Anggota : Rp 345.420.000
Total Transaksi Anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang diterima per anggota
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp
131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi
adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
Bagaimana sebaiknya para pengurus koperasi mengelola SHU
agar koperasi semakin berkembang?
Menurut saya pembagian SHU dalam koperasi sudah sesuai
dan tetap, karena pembagian sisa hasil usaha sudah berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang ada dalam cara pembagian SHU. Menurut UU No. 25
tahun 1992 pasal 5 ayat (1)juga sudah dijelaskan
bahwa, “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar