Organisasi
dan Manajemen Koperasi
1.
A. Pengertian
Organisasi
a. Bentuk organisasi menurut Hanel
a. Bentuk organisasi menurut Hanel
Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system
social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang
terdiri dari :
·
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
·
Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
b. Bentuk organisasi menurut Ropke
Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri
khusus, yaitu :
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok
koperasi)
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya
kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan
koperasi)
·
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
(penyediaan barang dan jasa)
Sub sistemnya terdiri dari :
·
Anggota Koperasi
·
Badan usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
c. Bentuk organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota,
Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
·
Penetapan anggaran dasar
·
Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga
pengawas
·
Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan
laporan keuangan
·
Pengesahan pertanggungjawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
·
Mengelola koperasi dan anggota
·
Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan &
belanja koperasi
·
Menyelenggarakan rapat anggota
·
Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
·
Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara
tertib
·
Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
·
Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
·
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan
pemberhentian anggota
·
Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
·
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan
koperasi
·
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa
& wewenang oleh pengurus.
B. Hierarki Tanggungjawab
Gbr. Hierarki
Tanggungjawab
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai
berikut :
·
Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui
rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus
sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan
wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan
menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25
tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
·
Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan
oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan
profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
·
Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota
dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi
dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
C. Pola Manajemen
Pola manajemennya terdiri dari :
1.
Rapat Anggota
2.
Pengawas
3.
Pengurus Pengelola
·
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·
Terdapat pola jon description pada setiap unsur dalam koperasi
·
Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
(decision area)
·
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared
decision area)
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN ORGANISASI LAIN
Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang
mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan
usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota,
sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang
yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi
berada pada pemilik modal usaha.
Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya,
sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan.
Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan
koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan
badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan
secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya
dilakukan secara tertutup.
Menurut anda apa perbedaan organisasi dan
manajemen koperasi dengan perusahaan biasa seperti PT, CV dll
Menurut saya organisasi koperasi dilakukan secara terbuka,
serta koperasi berupaya untuk melayani semua anggotanya dengan sebaik-baiknya.
Sedangkan pada organisasi biasa berupaya untuk mendapatkan keuntungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar